RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, Natalius Pigai: Kumpul Kebo!

- 2 Desember 2022, 06:49 WIB
RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, Natalius Pigai: Kumpul Kebo!
RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, Natalius Pigai: Kumpul Kebo! /Tangkapan layar YouTube ILC/edited Teras Gorontalo/

Menurutnya respon masyarakat dan tujuan perumusan pasal kohabitasi ini adalah dua hal yang sangat berbeda.

Albert kembali menegaskan bahwa perumusan pasal ini adalah jalan tengah.

Sebelumnya diketahui bahwa larangan hubungan diluar penikahan menjadi salah satu yang sangat menyita perhatian.

Pasalnya banyak kalangan yang merasa bahwa aturan yang ada dalam RKUHP sebelumnya telah banyak membatasi HAM seseorang.

Sementara dalam kehidupan bermasyarakat yang multi kultur seperti Indonesia ini, ada beberapa golongan yang berbeda, faktanya juga memiliki respon yang berbeda.

Sehingga perumusan pasal kohabitasi ini menjadi jalan tengah, bukan untuk membolehkan kumpuol kebo, akan tetapi Albert menjelaskan perumusan ini justru untuk menekan angka kriminalitas dengan main hakim sendiri dan juga hak pelapor yang masuk dalam kategori pemilik delik juga terarah dan dijamin oleh konstitusi.***

 

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x