Menurutnya respon masyarakat dan tujuan perumusan pasal kohabitasi ini adalah dua hal yang sangat berbeda.
Albert kembali menegaskan bahwa perumusan pasal ini adalah jalan tengah.
Sebelumnya diketahui bahwa larangan hubungan diluar penikahan menjadi salah satu yang sangat menyita perhatian.
Pasalnya banyak kalangan yang merasa bahwa aturan yang ada dalam RKUHP sebelumnya telah banyak membatasi HAM seseorang.
Sementara dalam kehidupan bermasyarakat yang multi kultur seperti Indonesia ini, ada beberapa golongan yang berbeda, faktanya juga memiliki respon yang berbeda.
Sehingga perumusan pasal kohabitasi ini menjadi jalan tengah, bukan untuk membolehkan kumpuol kebo, akan tetapi Albert menjelaskan perumusan ini justru untuk menekan angka kriminalitas dengan main hakim sendiri dan juga hak pelapor yang masuk dalam kategori pemilik delik juga terarah dan dijamin oleh konstitusi.***