Kumpul Kebo di RKUHP Hanya Berlaku Pada Pasangan Lawan Jenis, Lalu Bagaimana dengan LGBT ?

- 7 Desember 2022, 09:16 WIB
Kumpul Kebo di RKUHP Hanya Berlaku Pada Pasangan Lawan Jenis, Lalu Bagaimana dengan LGBT ?
Kumpul Kebo di RKUHP Hanya Berlaku Pada Pasangan Lawan Jenis, Lalu Bagaimana dengan LGBT ? /Ilustrasi: Pixabay/

TERAS GORONTALO – RKUHP telah resmi disahkan lewat rapat Paripurna yang digelar DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.

Meski telah disahkan secara resmi oleh DPR RI namun masih ada beberapa rumusan pasal yang dianggap sebagai pasal karet.

Salah satu dari beberapa pasal dalam RKUHP yang baru, yang dianggap sebagai pasal karet adalah rumusan pasal kohabitasi atau kumpul kebo.

Baca Juga: BUSET! KTM Rilis Motor Sport Memiliki Teknologi MoGP Pabrikan Produksi 200 Unit, Intip Harganya

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia tidak mengenal gender ketiga.

Jika rumusan pasal kohabitasi hanya berlaku pada kaum heteroseksual, lantas bagaimana dengan LGBT?

Rumusan pasal kohabitasi hanya mampu menjerat pasangan yang memiliki jenis kelamin berbeda.

Namun di Indonesia, meskipun undang-undang tidak mengakui adanya gender ketiga, namun tak sedikit juga kaum LGBT.

Bagaimana jika yang kumpul kebo sama-sama laki-laki atau sama-sama perempuan?

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x