Kumpul Kebo di RKUHP Hanya Berlaku Pada Pasangan Lawan Jenis, Lalu Bagaimana dengan LGBT ?

- 7 Desember 2022, 09:16 WIB
Kumpul Kebo di RKUHP Hanya Berlaku Pada Pasangan Lawan Jenis, Lalu Bagaimana dengan LGBT ?
Kumpul Kebo di RKUHP Hanya Berlaku Pada Pasangan Lawan Jenis, Lalu Bagaimana dengan LGBT ? /Ilustrasi: Pixabay/

“RKUHP itu dalam konteks pasal perzinakan dan kohabitasi itu netral terhadap gender,” jawab Albert Aries selaku Tim Sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan HAM RI, seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari siaran kanal YouTube ILC.

Baca Juga: Banting Harga! Naked Bike Bajaj Pulsar 200NS 2023 Dipasarkan Rp20 Juta? Pabrikan India Beri Kejutan

Albert menerangkan bahwa konteks daripada rumusan pasal kohabitasi ini adalah antara perempuan dan laki-laki.

“Selebihnya kalau konteks itu dilakukan terhadap anak (meski sesama jenis), itu jelas kejahatan,” tambahnya.

Albert menyampaikan bahwa dalam pidana agar jangan menggunakan analogi.

“Ngak usah bikin asumsi yang tidak-tidak,” ucapnya.

Albert mengatakan jika itu untuk bersimulasi dan menafsirkan boleh , asal jangan beranalogi.

“Pasal itu ga ada kaitannya sama LGBT,” jelas Albert.

 Sementara Natalius Pigai, Mantan Komisioner Komnas HAM RI, menilai jika rumusan pasal kohabitasi ini adalah bentuk diskriminatif terhadap kaum heteroseksual.

Hal itu karena dalam rumusan RKUHP yang baru, Batasan antar hubungan laki-laki dan perempuan yang tinggal bersama diluar ikatan pernikahan diatur.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah