Kumpul Kebo di RKUHP Hanya Berlaku Pada Pasangan Lawan Jenis, Lalu Bagaimana dengan LGBT ?

- 7 Desember 2022, 09:16 WIB
Kumpul Kebo di RKUHP Hanya Berlaku Pada Pasangan Lawan Jenis, Lalu Bagaimana dengan LGBT ?
Kumpul Kebo di RKUHP Hanya Berlaku Pada Pasangan Lawan Jenis, Lalu Bagaimana dengan LGBT ? /Ilustrasi: Pixabay/

Baca Juga: Ketika Ferdy Sambo Makin Terpojok, Bharada E Bongkar Fakta Baru, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Berbohong?

Sementara larangan kumpul kebo antara sesama laki-laki atau sesama perempuan tidak diatur sama sekali.

“Artinya apa, artinya apa? Negara membolehkan (kumpul kebo kaum LGBT),” ucap Natalius.

Menanggapi hal itu, Albert Aries kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan oleh Natalis Pigai.

“Dalam pasal perzinahan atau pasal kohabitasi, itu merujuk pada UU 1 tahun 74,” tutur Albert.

Albert lebih menegaskan dalam merujuk UU no 1 tahun 74 itu, sebagaimana adagium juga bahwa hukum pidana itu harus berhenti seketika diruang private (kamar).

“Kecuali kalau ada yang keberatan ya itu, suami atau istri atau orang tua dan anak,” jelasnya.

Baca Juga: Akhirnya Pengakuan Ferdy Sambo Soal Si Cantik, Perempuan Menangis yang Disebut Bharada E di Sidang Terkuak

Albert mengatakan agar jangan berasumsi.

Hukum pidana tidak diatur di ruang private, akan tetapi diatur diruang public, oleh karena itu rumusan pasal kohabitasi atau kumpul kebo ini dijadikan delik aduan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah