Yang dimana suami atau istri yang merasa dirugikan dengan perbuatan perzinahan ini bisa membuat aduan pidana.
“Itukan tujuan untuk melindungi Lembaga perkawinan yang memang dihormati oleh agama,” jelasnya.
Oleh karena itu Albert menegaskan bahwa rumusan pasal kohabitasi dalam RKUHP ini netral dari LGBT karena merujuk pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yang dimana kita ketahui bersama bahwa dalam aturan perundang-undangan, Indonesia tidak mengenal gender ketiga.***