2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim.
3. Menetapka kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas
Baca Juga: Prediksi Skor dan Link Live Streaming Inggris vs Prancis di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar
Berdasarkan pasal 14 UU No 14/2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan Hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapat persetujuaan, maka KY mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.