PH Kuat Maruf Lapor Wahyu Imam Santoso ke KY, Lantas Apa Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial?

- 10 Desember 2022, 19:12 WIB
 PH Kuat Maruf Lapor Wahyu Imam Santoso ke KY, Lantas Apa Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial?
PH Kuat Maruf Lapor Wahyu Imam Santoso ke KY, Lantas Apa Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial? /PN Jaksel/

2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim.

3. Menetapka kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tugas

Baca Juga: Prediksi Skor dan Link Live Streaming Inggris vs Prancis di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar

Berdasarkan pasal 14 UU No 14/2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan Hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapat persetujuaan, maka KY mempunyai tugas:

a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;

c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan

d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Narasi TV Komisi Yudisial RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah