PH Kuat Maruf Lapor Wahyu Imam Santoso ke KY, Lantas Apa Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial?

- 10 Desember 2022, 19:12 WIB
 PH Kuat Maruf Lapor Wahyu Imam Santoso ke KY, Lantas Apa Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial?
PH Kuat Maruf Lapor Wahyu Imam Santoso ke KY, Lantas Apa Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial? /PN Jaksel/

TERAS GORONTALO – Salah satu Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso yang tangani kasus Ferdy Sambo, telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Kuasa Hukum pihak Kuat Maruf telah melaporkan Hakim Wahyu Imam Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Penasehat Hukum (PH) dari pihak Kuat Maruf karena Hakim Wahyu Imam Santoso dianggap tendensius.

Mengutip dari kanal YouTube Narasi TV, pihak Kuat Maruf menuding Hakim tendensius, hingga mereka layangkan laporan ke KY.

Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial (KY)

Baca Juga: Biadab! Seorang Pria Tega Cabuli Terhadap Anak Dibawah Umur di Mushola

Wewenang

Sesuai pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial memiliki wewenang sebagai berikut:

1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Narasi TV Komisi Yudisial RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x