PH Kuat Maruf Lapor Wahyu Imam Santoso ke KY, Lantas Apa Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial?

- 10 Desember 2022, 19:12 WIB
 PH Kuat Maruf Lapor Wahyu Imam Santoso ke KY, Lantas Apa Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial?
PH Kuat Maruf Lapor Wahyu Imam Santoso ke KY, Lantas Apa Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial? /PN Jaksel/

4. Apparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Itulah tugas dan wewenang Komisi Yudisial (KY) seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari laman resmi Komisi Yudisial pada 10 Desember 2022.

Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Irwan Irawan yang merupakan Penasehat Hukum dari Kuat Maruf pada 7 Desember 2022.

Ia menilai bahwa Hakim Wahyu Imam Santoso sangat tendensius saat memeriksa terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR yang saat itu duduk sebagai saksi pada 5 Desember 2022.

Pasalnya Hakim Wahyu Imam Santoso menilai bahwa para saksi konsisten untuk berbohong.

Menurut PH Kuat Maruf, Hakim seharusnya juga berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Dinilai tendensius, Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan oleh PH Kuat Maruf ke Komisi Yudisial (KY).***

 

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Narasi TV Komisi Yudisial RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah