Pasal 20 UU No 18/2011 mengatur bahwa:
1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormataan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial (KY) mempunyai tugas:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim.
b. Menerima laporan dari masyarakatberkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup.
d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
e. Mengambil Langkah hukum dan/atau Langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martaabat hakim.
2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.
3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, sebagaiman dimaksud pada ayat 1 huruf (a), KY dapat meminta kepada apparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.