Tewas Karena Ditabrak Dan Malah Jadi Tersangka, BEM UI: Bukti Bobroknya Kepolisian

- 29 Januari 2023, 17:12 WIB
Tewas Karena Ditabrak Dan Malah Jadi Tersangka, BEM UI: Bukti Bobroknya Kepolisian
Tewas Karena Ditabrak Dan Malah Jadi Tersangka, BEM UI: Bukti Bobroknya Kepolisian /Tangkap Layar Instagram @bemui_official/

Orangtua Hasya kemudian membawa Hasya ke RS lain untuk dilakukan visum, dan membayar sebesar hampir Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah).

Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberi kwitansi atas pembayaran biaya visum tersebut.

Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga. 

Hari Jumat 7 Oktober 2022 orangtua Hasya mendatangi Polres Jaksel, yang kemudian memperoleh informasi sudah ada LP yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/ X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585). 

Namun, orang tua Hasya tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri, yang kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497). 

Namun, hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ditindaklanjuti Polisi.

Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dikarenakan terdapat beberapa kejanggalan dalam proses Penyelidikan Polisi di Polres Jaksel, Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jaksel di hari Senin 16 Januari 2023.

Selanjutnya, tiba-tiba pada Selasa 17 Januari 2023, dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara Kecelakaan Lalu Lintas No.

B/42/1/2023/LLJS, tanggal 16 Januari 2023, yang di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x