Tewas Karena Ditabrak Dan Malah Jadi Tersangka, BEM UI: Bukti Bobroknya Kepolisian

- 29 Januari 2023, 17:12 WIB
Tewas Karena Ditabrak Dan Malah Jadi Tersangka, BEM UI: Bukti Bobroknya Kepolisian
Tewas Karena Ditabrak Dan Malah Jadi Tersangka, BEM UI: Bukti Bobroknya Kepolisian /Tangkap Layar Instagram @bemui_official/

B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, pada intinya menyatakan penghentian LP 585 dihentikan karena tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia. 

Hari Selasa (17/1/2023) malam, Polres Jaksel kembali mengirimkan SP2HP kepada keluarga Hasya. Perbedaannya adalah, SP2HP yang diterima di sore hari oleh keluarga belum terdapat stempel Satlantas Polres Jaksel.

Sementara yang malam hari, SP2HP itu sudah dibubuhi stempel Satlantas Polres Jaksel. 

Kasus ini kembali menggambarkan bagaimana Institusi POLRI kembali merobohkan sistem hukum yang ada secara sewenan-wenang.

Berdasarkan Pasal 77 KUHP, memang kewenangan menuntut pidana dapat dihapus jika yang tertuduh meninggal dunia.

Namun hal ini bukan berarti dapat ditetapkan status tersangka pada korban yang telah meninggal dunia, apalagi untuk dapat menerbitkan SP3.

Belum lagi, ada dugaan bahwa kebusukan ini dirangkai sedemikian rupa oleh karena berkaitan dengan fungsionaris POLRI. 

Sudah banyak contoh, bahwa kasus yang beririsan dengan Institusi POLRI selalu ditutup-tutupi, korban maupun keluarganya mengalami intimidasi, hingga penyelesaiannya yang semau mereka sendiri.

Mulai dari kasus Sambo, Tragedi Kanjuruhan, dan masih banyak lagi.

Hal ini juga kembali terjadi pada kasus Alm. Hasya, mulai dari diajak untuk berdamai dengan alasan “posisi Alm. Hasya lemah" dalam kasus, orang tua Hasya yang sempat dilarang didampingi oleh kuasa hukum, hingga dugaan adanya intimidasi. 

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x