Hakim yang memberikan vonis pada Ferdy Sambo ini diketahui berusia 46 tahun.
Diketahui sebelum menjabat di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah menjadi Ketua Pengadilan Tarakan Kalimantan Timur.
Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.
Pada tanggal 17 Oktober 2022, Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai Hakim Ketua dalam kasus Ferdy Sambo.
Diketahui Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi senilai 10 M oleh Bupati Pasuruan.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Matabangka berjudul "Profil Biodata Hakim Wahyu Iman Santoso Lengkap Lulusan, Orang Mana, Pendidikan dan Keluarganya"