Hasil putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terkait Putusan Ferdy Sambo, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan melalui twitternya.
Menurutnya vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan publik.
"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati".***