Ramai Penolakan Pengungsi Rohingya, Warga Aceh Terancam Dipidanakan dengan Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara!

- 22 Desember 2023, 16:35 WIB
Ramai Penolakan Pengungsi Rohingya, Warga Aceh Terancam Dipidanakan dengan Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara!
Ramai Penolakan Pengungsi Rohingya, Warga Aceh Terancam Dipidanakan dengan Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara! /

TERAS GORONTALO - Ramai penolakan terhadap pengungsi Rohingya, masyarakat Aceh terancam dipidanakan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia terus menuai pro dan kontra ditengah masyarakat.

Pasalnya, terjadi berbagai penolakan terhadap pengungsi Rohingya oleh warga Aceh yang terkenal akan keramahannya.

 Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Etnis Rohingya Dibenci dan Tak Dianggap di Myanmar, Ternyata Karena...

Seperti diketahui, melansir dari halaman Menpan, tercatat 1.200 pengungsi Rohingya telah tiba di Aceh sejak 14 November 2023.

1.200 pengungsi Rohingya tersebut tersebar dibeberapa titik di Aceh, seperti Pidie, Bireun, Aceh Timur dan Sabang.

Penolakan warga Aceh sendiri, tidak terlepas dari pengalaman terkait pengungsi Rohingya sebelumnya.

Baca Juga: Astaga! Inilah 5 Fakta Rohingya yang Harus Diketahui, Ternyata Mereka...

Warga Aceh menilai, para pengungsi Rohingya kurang menjaga kebersihan, sulit diatur, hingga tidak mau beradaptasi dengan aturan agama Islam di serambi mekah tersebut dan tak jarang terlibat kegiatan kriminal.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x