Ramai Penolakan Pengungsi Rohingya, Warga Aceh Terancam Dipidanakan dengan Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara!

- 22 Desember 2023, 16:35 WIB
Ramai Penolakan Pengungsi Rohingya, Warga Aceh Terancam Dipidanakan dengan Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara!
Ramai Penolakan Pengungsi Rohingya, Warga Aceh Terancam Dipidanakan dengan Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara! /

Ternyata, orang-orang yang menolak pengungsi Rohingya dapat dipidanakan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca Juga: Bukan Hanya Aceh yang Menolak! Inilah Alasan Kenapa Bangsa Rohingya tidak Diterima di Mana-mana...

"Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena," ujarnya, dikutip dari Instagram Fakta Jakarta.

Disampaikan oleh Safaruddin SH, orang yang menolak pengungsi Rohingya dapat dipidanakan menggunakan pasal 359 KUHP.

"barangsiapa karena kelalainnya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara, nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat itu bisa dipidana satu tahun," jelasnya.

Safaruddin SH berharap masyarakat dapat teredukasi bahwasannya, menolak pengungsi Rohingya dapat berujung penjara.

Sehingga, masyarakat dapat bantuan kemanusiaan bagi mereka yang membutuhkan, dalam hal ini pengungsi Rohingya.

"Kita orang Aceh yang mayoritas Islam, bagaimana kita sesama orang Islam itu memanusiakan manusia, bukan orang Islam pun harus kita tolong, apalagi orang Islam," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun berharap agar pemerintah dapat menfasilitasi pengungsi Rohingya dengan menyediakan tempat penampungan sementara.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah