Merayu dengan Uang 100ribu, Kakek di Kotamobagu Cabuli Cucu Tiri Selama 2 Tahun!

- 31 Januari 2024, 12:24 WIB
Merayu dengan Uang 100ribu, Kakek di Kotamobagu Cabuli Cucu Tiri Selama 2 Tahun!
Merayu dengan Uang 100ribu, Kakek di Kotamobagu Cabuli Cucu Tiri Selama 2 Tahun! /

TERAS GORONTALO - Kasus pencabulan kembali terjadi, kakek di Kotamobagu cabuli anak dibawah umur yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri.

YH (45) tega menjadikan cucu tiri sebagai pelampiasan nafsu bejatnya, bahkan aksi tersebut ternyata telah dilakukannya selama 2 tahun, sejak korban TM (16) masih duduk dibangku SMP.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, kakek ini merayu korban dengan uang 100ribu agar tetap bungkam setelah disetubuhi.

Baca Juga: Dijadikan Alasan Panitia untuk Pemotongan Uang Ganti Rugi Lahan Transmigrasi, Bupati Bolmong: Usut Tuntas!

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Dwiadyana.

"Membujuk korban dan setelah mencabulinya dan pelaku memberikan uang sejumlah 100 ribu rupiah," terangnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Kotamobagu menegaskan, meski sukses merayu korban dengan uang 100ribu agar bungkam setelah melakukan pencabulan, keduanya tidak terlibat hubungan asmara.

Baca Juga: Eddy Hiariej Menang, Intip Kekayaan Estiono Hakim Tunggal yang Kabulkan Praperadilan

YH memberikan uang 100ribu kepada korban agar aksi pencabulan yang dilakukannya tidak terbongkar.

"Kalo keterangan korban tidak ada hubungan pacaran melainkan korban adalah cucu tiri dari terduga pelaku," lanjutnya.

YM sendiri ternyata tak hanya sekali menjadikan cucu tiri sebagai pemuas nafsu, melainkan berulang kali sejak tahun 2022.

Baca Juga: Warga Pinolosian Antusias Ikuti Simulasi Pemungutan Suara oleh KPU Bolsel

Di mana, aksi bejat pelaku baru terungkap pada bulan Januari 2024.

"Hasil pemeriksaan dari unit PPA mereka sudah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sudah dari 10 kali," lanjutnya.

Tak jarang pula, YH mengancam korban agar mau menuruti keinginannya untuk dapat berhubungan layaknya suami-istri.

"Bahwa setiap kali pelaku melakukan hubungan badan terhadap korban selalu dalam ancaman," ungkapnya.

Pelaku sendiri saat ini telah berhasil diamankan oleh Polres Kotamobagu.

"Pelaku inisial YH usia 45 tahun (diamankan) karena mencabuli cucu tirinya yang duduk dibangku SMP sejak tahun 2022," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kakek sakti ini diperhadapkan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tersangka kini ditahan di Polres Kotamobagu dan terancam dengan 15 tahun penjara." pungkasnya.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah