Tidak Laporkan LADK, KPU Bolmong Coret Golkar sebagai Peserta Pemilu, Ini Kata Aditya Moha

- 23 Januari 2024, 20:10 WIB
Tidak Laporkan LADK, KPU Bolmong Coret Golkar sebagai Peserta Pemilu, Ini Kata Aditya Moha
Tidak Laporkan LADK, KPU Bolmong Coret Golkar sebagai Peserta Pemilu, Ini Kata Aditya Moha /

TERAS GORONTALO - Aditya Moha buka suara terkait dianulirnya Partai Golkar sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU Bolmong lantaran tidak masukkan LADK.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menganulir Partai Golkar sebagai peserta Pemilu lantaran tidak masukkan LADK.

Dianulirnya partai Golkar sebagai Peserta Pemilu (Pemilu) lantaran tidak menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK), tertuang dalam surat keputusan KPU Bolmong tertanggal 21 Januari 2024.

Baca Juga: Wah! KPU Bolmong Anulir Partai Golkar, Demokrat dan Buruh dari Peserta Pemilu 

Dalam surat Keputusan KPU Bolmong nomor 56 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Perserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Golkar menjadi salah satu dari 3 partai yang dianulir.

Selain Partai Golkar, Partai Buruh dan Demokrat juga turut menerima sanksi pembatalan Keikutsertaan pemilu lantaran tidak menyampaikan LADK.

Dalam surat tersebut dijelaskan, KPU tidak akan mengakomodir Calon Legislatif DPRD dari ketita partai tersebut.

Baca Juga: Fantastis! Segini Harta Kekayaan Andika Perkasa Mantan Panglima TNI Dan Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon.

SK-nya sudah diterbitkan. Konsekuensinya ada di Diktum 2, 3 dan 4 dalam keputusan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah