TERAS GORONTALO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menganulir 3 partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan beredarnya Surat Keputusan KPU Bolmong nomor 56 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Perserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bolmong Tahun 2024.
Tiga partai tersebut adalah Golkar, Demokrat dan Partai Buruh.
Terungkap bahwa 3 parpol tersebut tidak menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) hingga 7 Januari 2024 sebagai syarat peserta Pemilu.
Surat yang dikeluarkan tanggal 21 Januari 2024 secara menyebut tidak akan mengakomodir Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD dari Partai Golkar, Demokrat, dan Buruh.
Perihal dikeluarkannya surat tersebut Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri saat dikonfirmasi memilih bungkam.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon dikonfirmasi wartawan membenarkan soal tiga parpol di Bolmong yang tidak memasukan LADK.
“SK-nya sudah diterbitkan. Konsekuensinya ada di Diktum 2, 3 dan 4 dalam keputusan itu,” ujar Tinangon.