Terpisah, Anggota Bawaslu Bolmong Nella Montolalu membenarkan dan mengatakan bahwa tiga parpol sudah melapor secara resmi ke Bawaslu.
“Kami sudah menerima laporan tiga partai politik dan langkah selanjutnya akan kami rapatkan dulu,” ujar Nella.
Ketua DPD II Partai Golkar Bolmong, Aditya Anugrah Moha saat dikonfirmasi membantah kabar tersebut.
“Itu hanya masalah teknis dan ini bukan hanya terjadi di wilayah Bolmong,”kata dia.
Sebut Aditya, bahwa Partai Golkar Bolmong sudah melengkapi berkas yang menjadi persyaratan perserta Pemilu.
“Kami paling siap dan berkas kami sudah lengkap,”tutur Aditya.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, LADK wajib dilaporkan 14 hari sebelum masuk rapat umum yang akan dimulai pada 21 Januari 2024.
Partai politik yang mengabaikan LADK sanksin terburuknya adalah Pembatalan sebagai peserta Pemilu sesuai dengan Pasal 118 Ayat 1 dan 2 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.***