"Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," ujar Mulyanto selaku anggota komisi VII DPR.
Mulyanto juga mengatakan bahwa keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi tumpang tindih.
Mulyanto juga menambahkan bahwa ada kepentingan politik dibalik keberadaan satgas yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.
Mulyanto juga menduga pembentukan satgas ini sebagai upaya melegalkan pencari dana kepada salah satu peserta pemilu.***