Berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Bolang Uki,tim berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dari hasil bahan keterangan tersebut.
Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap pelaku.
Di mana, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA Tim mendapat informasi bahwa pelaku merupakan warga Masyarakat Desa Matayangan Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke Desa Matayangan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
Sekitar 30 menit kemudian Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Bolang Uki berhasil mengamankan Pelaku.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menyerang korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis badik dan memukul korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali di bagian kepala.
"Akibatnya korban mengalami luka di bagian paha dan dua luka robek di kepala bagian belakang hingga harus dirawat secara intensif di rumah sakit," bebernya.
Lebih lanjut kasat Reskrim mengatakan, Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Bolaang Uki untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Bolaang Uki.***