Pemuda Matayangan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Molibagu Diringkus Polres Bolsel

- 6 Maret 2024, 18:09 WIB
Pemuda Matayangan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Molibagu Diringkus Polres Bolsel
Pemuda Matayangan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Molibagu Diringkus Polres Bolsel /

TERAS GORONTALO - Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil meringkus seorang pemuda terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).

Pelaku berinisial MRZ (23) warga Desa Matayangan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, diamankan Polres Bolmong pada Selasa, 5 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WITA di desanya.

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, Wandi Gonibala (17), warga Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Bolaang Mongondow Selatan.

Baca Juga: Sulut Darurat Anak, 3 Kasus Pencabulan Terungkap Dalam Sepekan, Aktivis: Seriusi Pemulihan Korban!

Di mana, penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Raya Alun-Alun Lapangan Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Bolaang Mongondow Selatan yang terjadi pada Minggu 3 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Iptu Vicky Tumembow, S.H saat dikonfirmasi awak media Rabu, 6 Maret 2024.

"Ya benar Selasa siang kemarin Tim Resmob Polres Bolsel dengan di-backup Unit Reskrim Polsek Bolaang Uki telah berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Wandi Gonibala (17), Warga Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Anak di Minut Mengungsi Karena Nyaris Alami Kekerasan dari Keluarga Terduga Pelaku

Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri kepihak kepolisian saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Bolsel.

Diketahui, tim Resmob Polres Bolsel yang dipimpin Aipda Yanny Watung langsung melakukan pulbaket terhadap warga sekitar setelah menerima informasi terkait adanya kejadian tersebut.

Berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Bolang Uki,tim berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dari hasil bahan keterangan tersebut.

Baca Juga: Miris, Siswi SMP di Minut Jadi Korban Pencabulan 9 Pria Hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar Karena Hal Ini

Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap pelaku.

Di mana, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA Tim mendapat informasi bahwa pelaku merupakan warga Masyarakat Desa Matayangan Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke Desa Matayangan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Sekitar 30 menit kemudian Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Bolang Uki berhasil mengamankan Pelaku.

Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menyerang korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis badik dan memukul korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali di bagian kepala.

"Akibatnya korban mengalami luka di bagian paha dan dua luka robek di kepala bagian belakang hingga harus dirawat secara intensif di rumah sakit," bebernya.

Lebih lanjut kasat Reskrim mengatakan, Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Bolaang Uki untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Bolaang Uki.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah