3 Bantuan Yang Tidak Dicairkan Lagi

- 13 Januari 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi,3 Bantuan Yang Tidak Dicairkan Lagi
Ilustrasi,3 Bantuan Yang Tidak Dicairkan Lagi /Instagram @bank_indonesia/

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan kepada para pelaku usaha mirko sebelumnya masih bisa dicairkan hingga pada bulan Desember 2021.

BPUM yang diterima para pelaku usaha mikro hingga Desember 2021 sebesar Rp1,2 juta. Penyaluran BPUM sendiri dilakukan melalui dua bank, masing-masing BRI dan BNI.

BPUM tidak lagi diproses pencairannya mulai bulan Januari 2022 ini.

Itulah beberapa bantuan pemerintah yang tidak dicairkan lagi mulai Januari 2022.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah