Karena ketika seorang perempuan sebelum menikah masih terbiasa bercampur dengan yang bukan mahramnya, maka itu berarti dia belum sepenuhnya siap untuk membina rumah tangga.
Sedangkan apabila sebelum memutuskan untuk menikah, perempuan ini sudah bisa menjaga dirinya dan membatasi interaksi dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Maka dapat dikatakan jika dia sudah memiliki kesiapan yang dibutuhkan, untuk menjalani pernikahan.
Intinya, kata Ustadz Felix Siauw, penilaian awal yang utama tentang kesiapan seorang perempuan dalam menjalani pernikahan itu terletak pada ketaatan dirinya terhadap aturan dalam Islam.
Bukan hanya tentang kemampuan perempuan itu soal memasak, mengurus urusan rumah tangga, atau hal remeh temeh lainnya.
Kesiapan seorang perempuan dalam menangani urusan rumah tangga ketika akan menikah itu memang diperlukan, akan tetapi hal tersebut tidak lantas menjadikannya sebagai seorang pembantu, di rumahnya sendiri.
Ustadz Felix Siauw pun mengingatkan kepada para perempuan, bahwa jangan sampai dia berharap bahwa semuanya akan langsung selesai saat itu juga.
Satu hal yang pasti adalah menikah ini berarti mengambil pelajaran yang banyak dari sisi yang berbeda.
Sehingga ketika suatu waktu di tengah perjalanan, ada ujian atau cobaan yang datang menerpa kehidupan pernikahan, perempuan ini tak akan kaget lagi, karena sudah memiliki kesiapan mental yang kuat.
Dengan menikah, tidak lantas menjadikan seorang perempuan akan merasakan ketenangan, aman dan terlindungi, karena semua perasaan tersebut hanya akan dirasakan pada awal-awal pernikahan saja.