Pria Arab Saudi Dilarang Menikahi Wanita Asal 4 Negara Ini

22 Januari 2022, 14:49 WIB
Otoritas Pemerintah Arab Saudi, larang pria lanjang menikahi wanita asal 4 negara /Ilustrasi Pixabay/

TERAS GORONTALO - Pria Arab Saudi punya persoalan sendiri dalam memilih wanita untuk dinikahi karena larangan pemerintah untuk tidak menikahi wanita asal 4 negara.

Pria Arab Saudi tidak bebas memilih wanita yang disukai karena larangan pemerintah untuk tidak menikahi wanita asal 4 negara.

Dilansir dari mediapakuan.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “Pemerintah Arab Saudi, Larang Pria Lanjang Menikahi Wanita Asal 4 Negara Ini”, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan bagi rakyatnya khususnya para pria yang belum menikah untuk tidak menikahi wanita asal 4 negara ini.

Baca Juga: Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun, Polisi Periksa 9 Saksi

Baca Juga: Pelat Hitam Jadi Putih dan Dipasangi Chip

Otoritas pemerintah Saudi memperketat aturan pernikahan campur dengan warga asing yakni negara Bangladesh, Pakistan, Myanmar dan Chad tidak lagi diizinkan.

Melansir dari AFP , pasalnya populasi total warga asing dari keempat negara tersebut di Saudi telah melampaui 500 ribu jiwa.

Makkah menyiratkan, kemungkinan besar hal ini yang menjadi alasan pelarangan tersebut.

Menurut media setempat  larangan baru ini diberlakukan dalam bentuk aplikasi.

Di mana setiap pria Arab Saudi yang ingin menikahi wanita asing harus meminta izin kepada otoritas Saudi.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Kepolisian Makkah, Jenderal Assaf al-Qurashi bahwa empat negara tersebut telah dikeluarkan dari daftar negara yang wanitanya diperbolehkan untuk dinikahi.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Terawang Kematiannya, Sebut Usianya Tidak Sampai 40 Tahun

Baca Juga: Baharuddin, Pelaku Utama Penusuk Anggota TNI AD Tertangkap

Lebih lanjut, Makkah menyatakan, persyaratan untuk menikahi warga asing diperketat. Untuk bisa mengajukan izin menikahi warga asing, seorang pria Arab Saudi harus berusia di atas 25 tahun.

Jika pria itu berstatus cerai, maka dia harus menunggu hingga 6 bulan sebelum mengajukan permohonan menikah.

Menurut Assaf jumlah warga asing di Saudi mencapai 30 persen dari total populasi yang mencapai lebih dari 27 juta jiwa.

Baca Juga: Raja Cuan, 5 Shio Ini Membawa Hoki dan Kekayaan Bagi Keluarga

Hal ini yang menjadi alasan pemerintah Arab Saudi melarang warganya untuk menikahi warga asing.

Semakin banyak warga asing yang ada di Saudi, nanti warga asli Saudi sendiri jadi tidak memiliki lahan.***

 

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Media Pakuan (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler