Melalui gugatan ini, mereka berharap bahwa tindakan mereka dapat memberikan keadilan bagi rakyat Gaza yang telah menderita akibat konflik yang berkepanjangan.
Keputusan Afsel untuk menggugat AS dan Inggris di ICJ merupakan langkah berani yang patut diapresiasi.
Hal ini juga memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab negara-negara besar dalam menjaga perdamaian dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia.***