TERAS GORONTALO – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kesehatan dipastikan akan meniadakan sistem untuk BPJS. Seperti halnya BPJS kelas 1,2, dan 3.
BPJS akan diganti dengan system penerima bantuan iuran atau (PBI), serta non penerima bantuan (Non PBI).
Kebijakan ini dilakukan karena pandemic Covid-19 yang belum berakhir. Maka dari itu standar JKN akan dilaksanakan secara bertahap.
Baca Juga: Curahan Hati Novia Di Twitter Jadi Tanda Tanya, Unggah Soal Keperawanan dan Selaput Dara
Dikutip Teras Gorontalo dari Jurnal Sumsel berjudul,” BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus, Ini Penggantinya”
Ada pun Untuk Kelas Non-PBI, akan mendapatkan fasilitas luas per tempat tidur 10 meter persegi dan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi lonjakan permintaan penurunan kelas agar mendapat biaya yang lebih murah.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang menjadi salah satu dari prinsip JKN.
Untuk besar iurannya, belum ada kesepakatan yang pasti.