Waspada! Vaksin Booster Ilegal Beredar, Dikumpul Dari Sisa-sisa Vaksin. DPD RI Minta Diusut

- 8 Januari 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi vaksin booster
Ilustrasi vaksin booster /pixabay.com/gpointstudio

TERAS GORONTALO – Rencana pemerintah melakukan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 atau vaksin booster mulai 12 Januari 2022 mendatang mulai dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab mengeruk keuntungan pribadi dengan membuat vaksin booster illegal dan menjualnya.

Vaksin booster sendiri adalah suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk. Vaksin ini diberikan pada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pun meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan adanya vaksinasi booster ilegal di Kota Surabaya.

"Kami meminta aparat kepolisian mengusut dugaan vaksinasi booster ilegal," ujar LaNyalla dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu 8 Januari 2022 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 8 Pertandingan Tinju Dunia Akan Ditayangkan DAZN, Ada Jessie Vargas versus Liam Smith

Lebih lanjut LaNyalla, mengatakan tindakan memunculkan vaksinasi booster ilegal tersebut perlu segera diusut karena tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam menciptakan kekebalan tubuh masyarakat dari penularan virus dan mengakhiri pandemi Covid-19.

"Tindakan itu kontradiktif dengan upaya pemerintah menghadapi pandemi yang telah menghancurkan perekonomian kita," kata LaNyalla.

Ia pun menyayangkan masih adanya oknum yang mengambil kesempatan dalam kondisi pandemi ini.

LaNyalla mengatakan di saat pemerintah dan pihak terkait sedang gencar melakukan vaksinasi sebagai upaya menyelamatkan masyarakat, oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu justru mengambil keuntungan untuk diri sendiri.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x