Waspada! Vaksin Booster Ilegal Beredar, Dikumpul Dari Sisa-sisa Vaksin. DPD RI Minta Diusut

- 8 Januari 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi vaksin booster
Ilustrasi vaksin booster /pixabay.com/gpointstudio

"Makanya, ini harus diproses secara hukum karena dampaknya sangat luas, bukan hanya secara ekonomi, melainkan juga keselamatan jiwa manusia," tegas dia.

Baca Juga: KPK Ingatkan Jangan Halangi Penyidikan Kasus Rahmat Effendi

Selanjutnya, LaNyalla memandang dugaan adanya sindikat jual-beli vaksin booster ilegal juga perlu menjadi perhatian semua pihak karena masyarakat yang berada di luar Surabaya pun berkemungkinan menjadi sasaran para sindikat tersebut.

"Bisa saja sindikat ini sudah menyebar ke daerah lain di luar Surabaya, jadi masyarakat harus waspada," ucap LaNyalla.

Sejauh ini, dari informasi yang beredar, diketahui bahwa para pelaku menggunakan modus seolah-olah semua masyarakat sudah tervaksin.

Kemudian, sisa-sisa vaksin dikumpulkan dan dijual kepada orang yang membutuhkan. Vaksin itu ditawarkan seharga Rp250 ribu dan menyebutnya sebagai vaksin booster.

Padahal, pemerintah baru akan memulai vaksinasi dosis ketiga atau booster pada Rabu 12 Januari 2022 melalui dua skema, yaitu gratis dan berbayar.

Vaksin gratis dibiayai oleh APBN untuk 21,5 juta lansia dan 61,6 juta penerima bantuan iuran (PBI) non-lansia, sedangkan yang berbayar diberikan kepada 93,7 juta penduduk.

Baca Juga: Donasi Rumah Gala Sky Tuai Polemik, Kemensos Jelaskan Aturannya

Sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur, telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke Polrestabes Surabaya.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x