Waspada! Vaksin Booster Ilegal Beredar, Dikumpul Dari Sisa-sisa Vaksin. DPD RI Minta Diusut

- 8 Januari 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi vaksin booster
Ilustrasi vaksin booster /pixabay.com/gpointstudio

TERAS GORONTALO – Rencana pemerintah melakukan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 atau vaksin booster mulai 12 Januari 2022 mendatang mulai dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab mengeruk keuntungan pribadi dengan membuat vaksin booster illegal dan menjualnya.

Vaksin booster sendiri adalah suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk. Vaksin ini diberikan pada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pun meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan adanya vaksinasi booster ilegal di Kota Surabaya.

"Kami meminta aparat kepolisian mengusut dugaan vaksinasi booster ilegal," ujar LaNyalla dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu 8 Januari 2022 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 8 Pertandingan Tinju Dunia Akan Ditayangkan DAZN, Ada Jessie Vargas versus Liam Smith

Lebih lanjut LaNyalla, mengatakan tindakan memunculkan vaksinasi booster ilegal tersebut perlu segera diusut karena tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam menciptakan kekebalan tubuh masyarakat dari penularan virus dan mengakhiri pandemi Covid-19.

"Tindakan itu kontradiktif dengan upaya pemerintah menghadapi pandemi yang telah menghancurkan perekonomian kita," kata LaNyalla.

Ia pun menyayangkan masih adanya oknum yang mengambil kesempatan dalam kondisi pandemi ini.

LaNyalla mengatakan di saat pemerintah dan pihak terkait sedang gencar melakukan vaksinasi sebagai upaya menyelamatkan masyarakat, oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu justru mengambil keuntungan untuk diri sendiri.

"Makanya, ini harus diproses secara hukum karena dampaknya sangat luas, bukan hanya secara ekonomi, melainkan juga keselamatan jiwa manusia," tegas dia.

Baca Juga: KPK Ingatkan Jangan Halangi Penyidikan Kasus Rahmat Effendi

Selanjutnya, LaNyalla memandang dugaan adanya sindikat jual-beli vaksin booster ilegal juga perlu menjadi perhatian semua pihak karena masyarakat yang berada di luar Surabaya pun berkemungkinan menjadi sasaran para sindikat tersebut.

"Bisa saja sindikat ini sudah menyebar ke daerah lain di luar Surabaya, jadi masyarakat harus waspada," ucap LaNyalla.

Sejauh ini, dari informasi yang beredar, diketahui bahwa para pelaku menggunakan modus seolah-olah semua masyarakat sudah tervaksin.

Kemudian, sisa-sisa vaksin dikumpulkan dan dijual kepada orang yang membutuhkan. Vaksin itu ditawarkan seharga Rp250 ribu dan menyebutnya sebagai vaksin booster.

Padahal, pemerintah baru akan memulai vaksinasi dosis ketiga atau booster pada Rabu 12 Januari 2022 melalui dua skema, yaitu gratis dan berbayar.

Vaksin gratis dibiayai oleh APBN untuk 21,5 juta lansia dan 61,6 juta penerima bantuan iuran (PBI) non-lansia, sedangkan yang berbayar diberikan kepada 93,7 juta penduduk.

Baca Juga: Donasi Rumah Gala Sky Tuai Polemik, Kemensos Jelaskan Aturannya

Sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur, telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke Polrestabes Surabaya.

Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, mengatakan pelaporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," katanya.

Menurut dia, pihak Polrestabes Surabaya saat ini sedang melakukan penyidikan.

Nanik juga memastikan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," katanya.

Baca Juga: 8 Januari Pemberangkatan Jamaah Umrah Dibuka

Diketahui praktik jual beli vaksinasi dosis ketiga atau booster berbayar di Surabaya diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021.

Sindikat ini menjual sekaligus menggelar vaksinasi dosis ketiga menggunakan Sinovac, dengan biaya Rp250 ribu per orang. Praktik tersebut ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat pada 2022 mendatang.

Adapun tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut yakni mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta menyatakan pihaknya sedang menelusuri adanya dugaan vaksinasi booster ilegal di Kota Surabaya.

"Saya ingin menyampaikan pemerintah dan pihak terkait gencar vaksinasi dalam upaya menyelamatkan masyarakat. Di dalam proses ini ada orang yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan diri sendiri. Pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan sesuai prosedur operasi standar yang ada, metode vaksinasi sudah jelas yaitu ada petugasnya, ada vaksinnya, ada pendaftarannya.

Selain itu, vaksin yang diberikan pun sesuai dengan yang datang. Kalaupun ada sisa, kata Irjen Nico, harusnya vaksin tersebut didaftarkan kembali.

"Oknum ini menggunakan kesempatan untuk dirinya supaya seolah-olah semuanya sudah tervaksin. Orang-orang ini saat kami cek memang sudah divaksin," ucap dia.

Modus operandi yang digunakan sindikat tersebut adalah sisa-sisa vaksin yang ada dikumpulkan, kemudian pelaku menjual kepada orang yang membutuhkan sehingga seolah-olah itu adalah vaksin booster.

"Orang-orang itu dikelabui bahwa yang bersangkutan petugas resmi dan vaksin booster. Namun yang bersangkutan meminta uang," katanya.

"Yang pasti yang bersangkutan akan diproses," tambah mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.

Dia meminta semua pihak bersabar karena kepolisian tengah bekerja menyelidiki dugaan kasus tersebut.

"Yang jelas pelaku telah mencuri vaksin yang harusnya diperuntukkan buat orang untuk dirinya sendiri," tutur perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1992 tersebut.***

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x