Pengurusan SIM dan STNK Harus Melampirkan BPJS Kesehatan

- 23 Februari 2022, 09:05 WIB
Bagi warga yang ingin mengurus SIM dan STNK  harus melampirkan BPJS Kesehatan
Bagi warga yang ingin mengurus SIM dan STNK harus melampirkan BPJS Kesehatan /BPJS Kesehatan

TERAS GORONTALO – Masyarakat yang ingin mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus melampirkan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Persyaratan masyarakat yang mengurus SIM dan STNK melampirkan BPJS Kesehatan guna sebagai wujud  Polri mendukung penuh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu yang diatur regulasi tersebut berkaitan dengan pengurusan SIM  dan STNK wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk menyempurnakan regulasi SIM dan STNK. Regulasi ini menyebutkan pemohon SIM, STNK, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Endra Rochmawan, Selasa 22 Februari 2022, dilansir Teras Gorontalo melalui PMJ News.

Baca Juga: Muncul Uban Pertanda Kematian Semakin Dekat Kah? Berikut Ulasan dari Sisi Agama dan Kesehatan

Kombes Pol Endra Rochmawan menyebut, persyaratan kartu BPJS ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti dari pelayanan unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai ke pelayanan STNK.

"Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," kata Kombes Pol Endra Rochmawan

Kendati demikian, Polri belum menentukkan kapan akan memberlakuan kebijakan tersebut. Sebab, Polri harus menyempurnakan dahulu regulasi Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regiden Ranmor yang wajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS.

“Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosiasilasi ke masyarakat,” ujar Kombes Pol Endra Rochmawan.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x