Pengurusan SIM dan STNK Harus Melampirkan BPJS Kesehatan

- 23 Februari 2022, 09:05 WIB
Bagi warga yang ingin mengurus SIM dan STNK  harus melampirkan BPJS Kesehatan
Bagi warga yang ingin mengurus SIM dan STNK harus melampirkan BPJS Kesehatan /BPJS Kesehatan

Diketahui, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dikeluarkan pada 6 Januari 2022.

Baca Juga: Hukum Kencing Berdiri Menurut 2 Ulama Besar Indonesia dan Dampaknya Bagi Kesehatan, Penjelasan dr Zaidul Akbar

Pada poin ke-25, Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," begitu bunyi poin 25 dalam Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. ***

 

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah