Bisakah Pajak Rokok Dijadikan Sumber Biaya Kesehatan? Berikut Penjelasannya

- 5 Maret 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi Cukai Rokok/Bisakah Pajak Rokok Dijadikan Sumber Biaya Kesehatan? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi Cukai Rokok/Bisakah Pajak Rokok Dijadikan Sumber Biaya Kesehatan? Berikut Penjelasannya /Pixabay/Myriams-Fotos/Pixabay

TERAS GORONTALO—Bisakah pajak atau cukai dari rokok digunakan untuk sumber pembiayaan kesehatan? Berikut ini penjelasannya.

Cukai atau pajak dari rokok merupakan salah satu pendapatan yang cukup besar bagi Negara.

Pendapatan negara dari pajak rokok pada tahun 2021 diketahui mencapai Rp173 triliun lebih.

Dilansir Teras Gorontalo dari Antara, sebagian pajak dari rokok ternyata bisa dijadikan salah satu sumber pembiayaan kesehatan, termasuk untuk penanganan penyakit kanker.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) Dr. Diah Ayu Puspandari Apt, MBA, MKes.

Baca Juga: Fakta atau Mitos! Benarkah Menelan Sperma bisa Menyehatkan Kulit Wanita? Berikut Penjelasan Para Ahli

Penyampaian dari Dr, Diah itu Ia katakan dalam sesi wawancara dengan media secara daring, Sabtu 5 Maret 2022.

"(Dari) produk-produk tembakau ada dana yang diambil dari hasil penjualan misalnya cukai rokok, pajak rokok yang dikumpulkan sebagai salah satu sumber penghasilan untuk negara. Pajak rokok yang cukup besar jadi harapan berikutnya untuk bisa diadvokasi menjadi sumber pembiayaan lain yang bisa digunakan untuk memberikan harapan bagi penyintas kanker," kata Dr. Diah.

Dirinya juga mengatakan, pemerintah sebenarnya sejak tahun 2020 mulai mengalokasikan sebagian dari pajak rokok dan cukai tembakau yang diterima pemerintah daerah untuk sektor kesehatan.

Namun, pada Desember 2020 lalu, alokasi dana ini turun dari semula 50 persen menjadi 25 persen.

Baca Juga: Ternyata, Garam Bermanfaat Menghilangkan Jerawat dan Bintik Hitam, Begini Caranya

"Di tahun 2020 sudah bisa mendapatkan cukup besar kontribusi dari cukai rokok, sekitar 50 persen bagi kesehatan. Tetapi tidak lama berselang, pada Desember 2020, terjadi dinamika yang menggeser proporsinya dari 50 persen menjadi 25 persen," jelasnya.

Lanjut Dr. Diah, perlu ada upaya advokasi agar pemerintah pusat dapat merealokasi kembali dana untuk sektor kesehatan menjadi 50 persen atau memberikan fleksibiltas penggunaan dana pajak rokok dan cukai tembakau untuk pengembangan sektor kesehatan di tingkat daerah.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah perlu untuk menyusun panduan teknis inovasi penggunaan pajak rokok dan cukai tembakau di sektor kesehatan, misal untuk optimalisasi pembelanjaan obat dan alat kesehatan termasuk obat inovatif  kanker yang pada akhirnya akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

"Kalau kita lihat, 25 persen variasinya tinggi di tiap daerah dan daerah rata-rata tidak memiliki keberanian untuk membuat inovasi-inovasi, menggunakannya sesuai prioritas yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat," tutur Diah.

Baca Juga: Ternyata, Ini Manfaat Sunat bagi Bayi Perempuan Menurut Para Ahli

Diah mengatakan, perlu adanya kecermatan dalam mengelola sumber daya baik itu pembiayaan maupun lainnya agar bisa mengurai masalah pembiayaan kesehatan secara efisien dan efektif.

Sementara dari sisi sumber pembiayaan, bisa mencontoh negara-negara lain yang mendatangkan dana dari kegiatan amal keagamaan untuk digunakan pada hal-hal yang tidak tercakupi oleh skema pembiayaan kesehatan yang ada.

"Di beberapa negara sudah mengelola dana-danayang dihasilkan dalam bentuk pajak dosa, yang berkontribusi terhadapproblem-problem kesehatan. Ini dikelola sebagian sebesar kembali bagi mengatasi problem-problem kesehatan," pungkasnya.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah