Ganja Medis Diizinkan untuk Diteliti, Menkes : Regulasinya Akan Segera Diterbitkan

- 4 Juli 2022, 07:56 WIB
Ganja Medis Diizinkan untuk Diteliti, Menkes : Regulasinya Akan Segera Diterbitkan / Foto : Ilustrasi logo ganja untuk kepentingan medis
Ganja Medis Diizinkan untuk Diteliti, Menkes : Regulasinya Akan Segera Diterbitkan / Foto : Ilustrasi logo ganja untuk kepentingan medis /Pixabay / @nneem/

TERAS GORONTALO – Bab pembahasan terkait penggunaan ganja medis di Indonesia memasuki babak baru.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, kembali menegaskan perihal aturan penggunaan ganja di Indonesia.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya akan mengizinkan penelitian ganja untuk kepentingan medis.

Baca Juga: Obat Herbal Ini Bisa Mengatasi Kolesterol, Asam Urat, Darah Tinggi dan Kanker

Meski sudah mengantongi izin, dia menjelaskan bahwa penggunaan ganja tetap ada batasannya.

Ganja masih dilarang apabila digunakan untuk kepentingan di luar medis, atau untuk rekreasi semata.

“Kalau selama dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi,” ucapnya Budi, dikutip oleh terasgorontalo.com dari Pikiran Rakyat.

Menurut Budi, mariyuana sama saja dengan tanaman lainnya, oleh sebab itu maka izin penelitiannya akan diberikan.

Baca Juga: Untuk Pengobatan, 10 Negara Ini Melegalkan Penggunaan Ganja Medis, Nomor 7 Mengejutkan

Regulasi yang mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk keperluan medis ini akan segera diterbitkan.

Upaya tersebut sebagai dampak dari tingginya desakan masyarakat agar ganja dapat digunakan untuk pengobatan.

Regulasi tersebut akan tetap mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penggunaan ganja medis.

“Kami sudah melakukan kajian. Nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” ungkap Budi.

Izin dari Kemenkes ini nantinya akan menjadi hal yang sangat penting jika ganja akhirnya dilegalkan.

Baca Juga: Viral! Alasan Ibu Santi Minta Ganja Medis Hingga Tulis Surat Terbuka Untuk Mahkamah Konstitusi

Sebab, persetujuan Kemenkes akan menjadi salah satu syarat legalisasi tanaman ganja untuk keperluan kesehatan.

Sebelumnya, pihak Polri menyatakan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk melegalkan ganja demi kepentingan medis.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K, legalisasi ganja perlu mengantongi izin dari dua pihak.

Dua pihak yang dimaksud di sini adalah Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Usulan melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan, atas rekomendasi BPOM, sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009,” kata Krisno.

Baca Juga: Setelah Dilegalkan, Ganja di Thailand Diberikan Untuk Pakan Ayam Ternak

Regulasi penggunaan ganja medis ini tentunya tidak luput dari aksi demo yang dilakukan oleh Ibu Santi, untuk anaknya yang bernama Pika di depan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam aksi yang dilakukan pada 26 Juni 2022 lalu, Ibu Santi membawa sebuah poster bertuliskan, “Tolong, anakku butuh ganja medis,” sambil mendorong anaknya di stroller.

Aksi yang sempat tertangkap kamera penyanyi ibukota Andien Aisyah ini, lantas mendapatkan sorotan netizen dan menjadi pembicaraan hangat di publik.***




Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah