Suntik Vaksin Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Buya Yahya

18 Maret 2022, 20:06 WIB
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube.com / Al – Bahjah TV

TERAS GORONTALO – Pemerintah sedang getol melakukan vaksin sampai saat ini dan menjadi pertanyaan bagi umat Islam, apakah suntik tersebut bisa batalkan puasa di bulan Ramadhan.

Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan, soal batal tidaknya orang yang telah disuntik vaksin saat sedang puasa di bulan Ramadhan.

Apalagi, orang yang akan suntik vaksin sering timbul keraguan apakah bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan atau tidak.

Dilansir Teras Gorontalo dari Galamedia News berjudul “Suntik Vaksin Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Jawaban Buya Yahya,” melalui video berjudul “Apakah suntik membatalkan puasa?- Buya Yahya menjawab” yang diunggah kanal Youtube AL-Bahjah TV pada 30 Mei 2019, berikut penjelasannya.

Dalam video tersebut, Buya Yahya menjawab sebuah pertanyaan dari salah satu jamaah yang mengaku bekerja di Jepang.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja mewajibkan pekerjanya melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel darah.

Sang penanya juga menambahkan bahwa orang Jepang tidak mengetahui bahwa warga negara Indonesia di sana sedang menjalani puasa Ramadhan.

“Apakah boleh sedang berpuasa dilakukan suntik seperti itu Buya?” katanya.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa mengambil sampel darah tidak membatalkan puasa.

Suntik yang ditujukan untuk pengobatan pun tidak membatalkan puasa Ramadhan, asalkan tidak dilakukan di lima bagian lubang tubuh.

“Bahkan suntik untuk pengobatan pun, asalkan bukan di lubang yang lima, bukan lubang mulut, bukan lubang hidung, bukan lubang telinga, bukan lubang buang air kecil, bukan lubang buang air besar.

Selain lima ini, maka, di lengan dan sebagainya, ditusuk tidak membatalkan puasa,” jelas Buya Yahya.

Namun Buya Yahya mengungkapkan bahwa terdapat hukum syubhat (keraguan) mengenai masalah pengambilan sampel darah.

Hal ini terjadi pada kasus hijamah (bekam) yang berpendapat bahwa orang yang mempraktekkan bekam dan orang yang dibekam saat berpuasa, maka puasa Ramadhannya batal.

Tetapi pendapat tersebut berasal dari mazhab selain mazhab Syafi’i.(Risyof Mario/Galamedia News) ***

 

 

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler