Suami Membuang Sperma di Luar Rahim untuk Menunda Kehamilan Istri, Ini Kata Buya Yahya

- 26 Februari 2022, 16:10 WIB
Suami Membuang Sperma di Luar Rahim untuk Menunda Kehamilan Istri, Ini Kata Buya Yahya.
Suami Membuang Sperma di Luar Rahim untuk Menunda Kehamilan Istri, Ini Kata Buya Yahya. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV/

TERAS GORONTALO - Berbagai cara dilakukan pasangan suami istri untuk menunda kehamilan, salah satunya membuang sperma atau air mani di luar rahim.

Suami melakukan ejakulasi atau mengeluarkan sperma di luar rahim istri untuk menunda kehamilan, disebabkan oleh beberapa faktor.

Diantaranya, karena anaknya yang masih kecil, atau disebabkan oleh kesehatan istri, sehingga saat berhubungan intim suami membuang sperma di luar rahim.

Baca Juga: Cara Menghapus Dosa Zina, Cukup Ucapkan Kalimat Ini Berulang Kali Bisa Terampuni Kata Ustadz Abdul Somad

Lantas bagaimana hukumnya suami membuang sperma di luar rahim untuk menunda kehamilan istri, apakah haram?

Dilansir Teras Gorontalo dari Kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah 3 tahun lalu, begini kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang, asalkan tujuannya baik dan tidak mendahului kehendak Allah SWT.

“Kalau anda menunda kehamilan karena takut melarat, ini kurangajar kepada Allah. Tapi menunda kehamilan karena ingin mengatur biar anak saya agak gede, biar ngerawat boleh-boleh saja,” kata Buya.

Baca Juga: Hukum Wanita Merebut Suami Orang dan Menikah Menurut Quraish Shihab

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah