TERAS GORONTALO – Ajaran agama Islam kehidupan sehari-hari diatur, termasuk berinteraksi sosial atau ‘chatting’ dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Interaksi sosial yang dilakukan istri maupun suami, ada yang secara langusung maupun menggunakan perangkat seluler atau chatting.
Namun bagaimana hukum Islam mengatur jika istri berkomunikasi dengan pria lain, melalui perangkat seluluer, misalnya chatting WhatsApp?
Baca Juga: Hukum Syariat Islam Baca Doa Arwah Orang Sudah Meninggal Memasuki Ramadhan Menurut Buya Yahya
Buya Yahya pada akun YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan hukum chatting seorang istri dengan pria yang bukan mahramnya?
Dijelaskan Buya Yahya, chatting itu sama dengan berbicara, cuman bicaranya dengan alat kumunikasi zaman sekarang.
"chatting adalah tidak beda dengan berbicara bincang-bincang," terang Buya.
Dijelaskannya, istri atau suami berbicara dengan seorang perempuan atau chatting diperbolehkan dalam Islam, namun ada batasannya.