TERAS GORONTALO - Dalam Islam setiap pernikahan pasangan manusia itu adalah ibadah. Namun, bagaimanakah jika dalam pernikahan ada perbedaan keyakinan?
Dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Al-Bahjah, Buya Yahya menjawab, jika pihak wanita-nya muslimah dan menikah dengan laki-laki beda agama, hukumnya tidak sah.
"Kesepakatan ulama ijma' tidak sah. Hukumnya dikatakan tidak sah, bahkan dapat dikatakan zina, jika wanita-nya seorang muslimah," ujarnya.
Baca Juga: Berburu Menu Takjil di Pasar Satun Thailand
Jika menginginkan kebahagiaan sebaiknya dalam pernikahan, anak-anak dinikahkan dengan agama yang sama. Baik itu Muslim, Nasrani, Hindu ataupun Budha.
Agar, ketika pergi ke tempat ibadah, bisa bersama-sama, tidak berbeda tempat ibadah.
Bagi mereka yang sudah terlanjur menikah beda agama, harus dikasih pemahaman. Bukan dicaci. Karena, mungkin belum ada yang paham dengan hukummnya.
Baca Juga: Adakah Hukum Seseorang Sholat Memakai Parfum Mengandung Alkohol? Simak Penjelasan Buya Yahya