Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 31 Mei 2022, 12:38 WIB
Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya? Begini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Buya Yahya /

TERAS GORONTALO - Dalam Islam jika ada yang mau menikah, laki-laki biasanya memberikan mahar untuk pernikahannya.

Pengertian mahar jika dilihat di KBBI Kemdikbud adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.

Sementara nikah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Minhajul Muslim yang ditulis oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri halaman 931-931, nikah adalah akad yang menghalalkan pasangan suami dan istri untuk saling menikmati satu sama lain.

Dijelaskan dalam kitab tersebut, nikah hukumnya wajib bagi orang yang mampu membiayainya serta merasa khawatir akan terjerumus kepada perbuatan yang diharamkan.

Namun, bagaimana jika seseorang ingin menikah, maharnya hasil dari minjam? dan bagaimana jika mas kawinnya dipinjam dari pengantin wanita, sah atau tidak pernihakannya?.

Pertanyaan di atas sempat ditanyakan salah satu penannya kepada Buya Yahya dalam satu kesempatan.

Berikut Pertanyaan Lengkapnya

Kalau misalkan menikah mas kawinnya pinjam dulu ke pengantin perempuan, gimana pernikahannya sah kau tidak?

Baca Juga: Aksi Dokter Spesialis Radiologi Faisal Mirip Donjuan, Gegara Cinta Masa Lalu Istri Rela Disakiti

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x