Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 31 Mei 2022, 12:38 WIB
Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya? Begini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Buya Yahya /

Jawaban Buya Yahya

Dijelaskan Buya Yahya, mahar hasil minjam dari pengantin perempuan tetap sah.

"Ya Sah, mahar adalah kewajiban tapi bukan bagian dari ibadah rukun. Dan jika mahar itu tidak dibayar sekalipun pernikahan tetap sah, tapi dia nakal dzholim," terang Buya Yahya dikutip terasgorontalo dari kanal YouTube Buya Yahya pada 23 September 2022.

Tambah Buya Yahya, bahkan waktu pernikahan tidak ada mahar pun sah.

"Meminjam boleh, sah pernikahan nggak akan mengganggu, bahkan waktu pernikahan enggak ada maharnya pun sah, tapi tetep harus dibayarkan," jelas Buya Yahya.

Bahkan Kata Buya Yahya, mahar tidak disebutkan dalam pernikahan tetap sah.

"enggak disebutkan juga sah tapi tetap harus bayar...,," beber Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya sampaikan tetap harus dibayar maharnya.

"Jadi kalau mahar tidak disebut, maka tetap sah, tapi tetep harus dibayar. Di dalam mazhab kita mahar tidak disebut. Mazhab kita Syafi'i, Maliki dan juga Hambali," papar Buya Yahya.

Baca Juga: Siap siap Banjir Uang, Inilah Weton Yang Akan Banjir Rezeki dan Keberuntungan di Bulan Juni 2022

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah