Dikatakan Buya Yahya, kalau dalam mazhab Hanafi mahar haru disebut.
"Ada mazhab Hanafi harus disebut, khususnya bagi wanita yang tanpa wali, ini ada permasalahan lain, jadi mahar pakai minjem dari istri adalah boleh," kata Buya Yahya.
"Sudah minjam nggak di bayar-bayar lagi, keterlaluan tuh suami," pungkas Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya terkait dengan Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya?. Semoga bermanfaat.***