Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 31 Mei 2022, 12:38 WIB
Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya? Begini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Buya Yahya /

Dikatakan Buya Yahya, kalau dalam mazhab Hanafi mahar haru disebut.

"Ada mazhab Hanafi harus disebut, khususnya bagi wanita yang tanpa wali, ini ada permasalahan lain, jadi mahar pakai minjem dari istri adalah boleh," kata Buya Yahya.

"Sudah minjam nggak di bayar-bayar lagi, keterlaluan tuh suami," pungkas Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya terkait dengan Mahar Hasil dari Minjam, Sah Atau Tidak Pernikahannya?. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah