Soal Hukum Memakan Hewan Ditembak Mati dengan Senapan Angin, UAS: Ada 2 Pendapat, Saya Cenderung yang Ini

- 19 Juni 2022, 05:30 WIB
 Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum memakan hewan yang ditembak.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum memakan hewan yang ditembak. /Tangkap layar Instagram.com / ustadzabdulsomad_official

Baca Juga: Dajjal Muncul Sebelum Kiamat! Mengapa Allah Ciptakan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kenapa kata UAS, karena peluru yang melesat itu tajam dengan menyebut nama Allah, yang ditulis dalam kitabnya seorang syekh.

“Pendapat yang pertama boleh di makan karena begitu ditembakkan mengucapkan bismillah,” kata UAS.

Namun kata UAS, andai hewan itu jatuh sempat disembelih, sembelih.

“Andai tidak sempat disembelih, tetap boleh di makan karena peluru itu seperti pisau yang tajam,” jelas UAS.

Baca Juga: Masalah Hidup Besar? Lakukan Ini Maka Kamu akan Tenang, kata Ustadz Abdul Somad

Sementara pendapat yang kedua kata UAS, tidak membolehkan.

Apa alasannya kata UAS, karena peluru itu ujungnya tumpul.

Selain itu, karena bukan orang yang menyembelih tapi ada tekanan angin karena senapan angin.

“Jadi ada dua pendapat. Jika yang ada ustadz yang mengatakan tidak boleh dimakan, berarti dia condong pada pendapat yang tidak boleh,” kata UAS.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: TikTok @Bismillah_Tawakaltu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x