Soal Hukum Memakan Hewan Ditembak Mati dengan Senapan Angin, UAS: Ada 2 Pendapat, Saya Cenderung yang Ini

- 19 Juni 2022, 05:30 WIB
 Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum memakan hewan yang ditembak.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum memakan hewan yang ditembak. /Tangkap layar Instagram.com / ustadzabdulsomad_official

TERAS GORONTALO – Berburu hewan menggunakan senapan angin mungkin sering dilakukan oleh sejumlah orang.

Namun apakah berburu menggunakan senapan angin hukumnya diperbolehkan khususnya dalam ajaran Islam?

Selain itu, apakah hewan yang mati ditembak dari hasil perburuan menggunakan senapan angin hukumnya boleh di makan sesuai ajaran Islam?

Jika masih bingung terkait hal itu, tentu membutuhkan padangan ulama agar tidak bingung memahaminya.

Baca Juga: Apa Hukum Memelihara Burung Dalam Sangkar?, Ustadz Abdul Somad Ceritakan Sebuah Kisah

Untungnya, pertanyaan tersebut pernah diajukan salah seorang jamaah kepada Ustadz Abdul Somad atau akrab disapa UAS saat ia sedang berceramah.

Dilansir TerasGorontalo dari akun TikTok @Bismillah_Tawakaltu, dalam sebuah video yang diunggah, UAS pernah menjawab pertanyaan tersebut.

Menurut Ustad Abdul Somad, terkait hal itu ada dua pendapat.

Pendapat yang pertama kata UAS, mengatakan boleh di makan.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: TikTok @Bismillah_Tawakaltu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x