TERAS GORONTALO – Berburu hewan menggunakan senapan angin mungkin sering dilakukan oleh sejumlah orang.
Namun apakah berburu menggunakan senapan angin hukumnya diperbolehkan khususnya dalam ajaran Islam?
Selain itu, apakah hewan yang mati ditembak dari hasil perburuan menggunakan senapan angin hukumnya boleh di makan sesuai ajaran Islam?
Jika masih bingung terkait hal itu, tentu membutuhkan padangan ulama agar tidak bingung memahaminya.
Baca Juga: Apa Hukum Memelihara Burung Dalam Sangkar?, Ustadz Abdul Somad Ceritakan Sebuah Kisah
Untungnya, pertanyaan tersebut pernah diajukan salah seorang jamaah kepada Ustadz Abdul Somad atau akrab disapa UAS saat ia sedang berceramah.
Dilansir TerasGorontalo dari akun TikTok @Bismillah_Tawakaltu, dalam sebuah video yang diunggah, UAS pernah menjawab pertanyaan tersebut.
Menurut Ustad Abdul Somad, terkait hal itu ada dua pendapat.
Pendapat yang pertama kata UAS, mengatakan boleh di makan.