Soal Hukum Memakan Hewan Ditembak Mati dengan Senapan Angin, UAS: Ada 2 Pendapat, Saya Cenderung yang Ini

- 19 Juni 2022, 05:30 WIB
 Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum memakan hewan yang ditembak.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum memakan hewan yang ditembak. /Tangkap layar Instagram.com / ustadzabdulsomad_official

Baca Juga: Bila Palestina Menang Benarkah Kiamat Akan Terjadi? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sementara kalau ditanya ia condong ke pendapat yang mana kata UAS, dirinya cenderung pada pendapat yang membolehkan.

“Makanya dulu waktu di Mesir, saya punya senapan angin di kamar saya. Malam-malam kami pergi nembak,” akunya.

Lalu seperti apa tata cara berburu menurut Islam?

Menurut padangan UAS, berburu dalam Islam boleh menggunakan anjing mukhalibin atau anjing yang dididik atau sudah diajar berburu.

Baca Juga: HUTANG LUNAS! Cukup Amalkan Doa Ini Kata Ustadz Abdul Somad, Dilimpahkan Rezeki dan Diberi Kemudahan oleh Alla

Seperti kalau sudah diperintahkan berhenti maka dia berhenti.

Karena yang dikawatirkan kata UAS, dia akan memangsa binatang itu, sehingga kotor bernajis dan lain sebagainya.

Kemudian kalau berburu menggunakan busur panah dengan menyebut nama Allah, bismillah. Itu juga boleh.

“Jika sempat disembelih, alhamdulillah. Andai tidak sempat disembelih maka dia tajam mati,” kata UAS.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: TikTok @Bismillah_Tawakaltu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x