Ridwan Kamil Berangkat Haji Gunakan Nama Eril, Bagaimana Hukumnya?

- 6 Juli 2022, 12:31 WIB
Ridwan Kamil Berangkat Haji Gunakan Nama Eril, Bagaimana Hukumnya?
Ridwan Kamil Berangkat Haji Gunakan Nama Eril, Bagaimana Hukumnya? /

TERAS GORONTALO - Ridwan Kamil berhaji ke tanah suci Mekkah mengatasnamakan sang anak, almarhum Emmeril Khan Mumtadz atau Eril.

Keberangkatan Ridwan Kamil atas nama almarhum Emmeril Khan Mumtadz atau Eril ini pun akan bersama dengan 17.000 jemaah haji Jawa Barat.

Ridwan Kamil pun menyempatkan diri untuk pamit dan berziarah ke makam almarhum Emmeril Khan Mumtadz sebelum berangkat haji pada Senin 4 Juli tahun 2022.

Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil dalam unggahannya pada reel Instagram lewat akunnya @ridwankamil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berangkat Haji atas Nama Eril, Netizen Diajak Titipkan Doa

Namun, bagaimana hukum dalam Islam ketika seorang mengatasnamakan orang lain untuk berhaji? Apakah hajinya mabrur atau diterima Allah SWT?

Dilansir TerasGorontalo.com dari situs NUonline, dijelaskan bahwa permasalahan menghajikan orang yang sudah wafat atau badal haji ini menjadi perselisihan para ulama.

Namun, jika mengutip dari Mazhab Syafii, dijelaskan bahwa orang yang menggantikan orang lain yang sudah wafat untuk berhaji, maka wajib telah berhaji.

“Mazhab Syafi’i menyatakan orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah wafat disyaratkan sudah haji dahulu bagi dirinya sendiri. Bila ia belum berhaji, maka tidak cukup atau tidak boleh untuk menggantikan haji orang lain.” 

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Nuonline


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x