Ridwan Kamil Berangkat Haji Gunakan Nama Eril, Bagaimana Hukumnya?

- 6 Juli 2022, 12:31 WIB
Ridwan Kamil Berangkat Haji Gunakan Nama Eril, Bagaimana Hukumnya?
Ridwan Kamil Berangkat Haji Gunakan Nama Eril, Bagaimana Hukumnya? /

Andaikan tidak ada hukum yang berbeda bagi orang yang mengganti haji orang lain dengan hukum haji pada umumnya, niscaya tidak perlu menanyakannya.

Kedua, setelah mengetahui lelaki itu belum haji Nabi saw kemudian memerintahkannya untuk haji bagi dirinya sendiri kemudian baru menghajikan Syubrumah.

Baca Juga: Umat Islam Indonesia Bingung Jalani Ibadah Puasa Arafah? Ini Penjelasan KH Hasyim Adnan Lc MA

Hal ini menunjukkan bahwa orang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum menghajikan dirinya sendiri.

Selain itu haji bagi dirinya sendiri hukumnya wajib baginya, sementara haji orang lain tidak wajib baginya, sehingga orang tidak boleh meninggalkan kewajiban dirinya sendiri sebab melakukan sesuatu yang tidak wajib baginya. (Alauddin al-Kasani, Badâ-i’us Shana-i' fî Tartîbis Syarâ-i', [Beirut, Dârul Kitâbil ‘Arabi: 1982 M], juz II, halaman 213).

Lantas, bagaimana dengan Ridwan Kamil yang badal haji atas almarhum Emmeril Khan Mumtadz berangkat haji?

Dijelaskan, Ridwan Kamil sebelumnya akan berangkat haji sebagai Amirul Haj, dan sudah pernah pergi berhaji.

Sehingga, hukum menggantikan almarhum Emmeril Khan Mumtadz untuk berhaji sudah sesuai dengan hukum Islam yang berlaku sebagaimana hadits nabi.***

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Nuonline


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah