Ridwan Kamil Berangkat Haji Gunakan Nama Eril, Bagaimana Hukumnya?

- 6 Juli 2022, 12:31 WIB
Ridwan Kamil Berangkat Haji Gunakan Nama Eril, Bagaimana Hukumnya?
Ridwan Kamil Berangkat Haji Gunakan Nama Eril, Bagaimana Hukumnya? /

Pendapat Imam Syafi’I ini bersumber dari hadits Abu Dawud yang berbunyi :

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Laibaika dari Syubrumah.’

Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’

Nabi tanya lagi: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’

Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih)

Dari hadis tersebut, Imam Syafi’I menyatakan bahwa orang yang belum haji tidak boleh mengganti orang haji orang lain.

Bila ia nekat melakukannya, maka otomatis ibadah haji yang dilakukan menjadi haji bagi dirinya.

Pendapat seperti ini juga menjadi pendapat Ibnu Abbas ra, al-Auza’i, Imam Ahmad dan Ishaq. (An-Nawawi, Al-Majmû’ Syahrul Muhaddzab, juz VII, halaman 117-118).

Ada pula pemahaman terhadap hadist tersebut sehingga tidak diperbolehkannya menghajikan orang lain atau mengatasnamakan orang lain, jika yang berhaji itu belum melakukan ibadah haji.

Pertama, dalam hadits itu Nabi saw menanyakan ibadah haji lelaki tersebut.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Nuonline


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah