"Orang yang membunuh orang lain tanpa sebab pembunuhah atau berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah ia membunuh seluruh manusia," (Al-Maidah: 32).
Namun, dalam waktu yang sama, Al-Quran membolehkan, bahkan mewajibkan membunuh orang yang melakukan pembunuhan tanpa sebab yang dibenarkan tadi, sebagai hukuman pembalasan (qishash).
"Dalam Qishash terdapat kehidupan bagi kalian," (Al-Baqarah: 179).
Artinya, di balik hukum qishash, pada hakikatnya, di situ ada kehidupan.
Yang dengan maksud, apabila orang tahu kalau membunuh akan dibunuh pula, maka orang tersebut tidak akan melakukan pembunuhan, dan terjagalah kehidupan.
Al-Quran mengabaikan perlindungan terhadap orang yang melakukan kerusakan di atas muka bumi, karena kerusakan yang ia ciptakan akan merugikan kemaslahatan banyak orang.
Sedangkan, pembunuhan terhadap dirinya hanya bersifat privat.
Hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan tertentu hingga saat ini masih menjadi kontroversi dengan alasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Banyak negara yang yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan tertentu yang membahayakan.
Namun, tidak sedikit pula negara yang menolak adanya hukuman mati dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM).