Pada penjelasan di atas, tentang ancaman hukuman mati, hak asasi manusia dan perlindungan terhadap hak hidup dalam prinsip Islam telah hadir lebih ribuan tahun lalu.
Bahkan, hukum atau syariat Islam sudah lebih dulu ada sebelum Declaration of Human Rights yang digelar PBB pada 10 Desember 1948.
Ancaman hukuman mati dan perlindungan hak hidup sudah ada dalam Islam ribuan tahun lalu.
Hukuman mati bisa diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan tertentu.
Kejahatan-kejahatan yang merusak harkat dan martabat manusia dengan beberapa syarat yang ketat.
Syarat ketat yang dimaksud dengan pembuktian alat bukti yang kuat dan meyakinkan, maka tidak akan dianggap bertentangan dengan HAM serta konsep Islam.
Demikianlah pandangan Islam dalam menggambarkan ancaman hukuman mati Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan almarhum Brigadir J.
Apakah ancaman hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo sudah sesuai syariat Islam, ataukah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)?
Silakan berpendapat. ***