Menurut Habib Rifky Alaydrus, Nikah yang haram adalah seseorang yang sebelum menikah taat kepada Allah SWT, namun setelah menikah tidak lagi menjalankan ibadah.
"Kapan nikah itu haram?, ketika seseorang yang sebelumnya taat namun setelah menikah tak lagi beribadah kepada Allah SWT maka hukumnya haram," tegas Habib Rifky Alaydrus.
Baca Juga: Adi Hidayat Bocorkan Cara Meyakinkan Orang Tua Terhadap Pilihan Jodohmu
Dibalik anjuran Nabi Muhammad SAW kepada umatnya untuk menikah pastilah ada hikmah yang bisa didapatkan.
Misalnya dapat menghindarkan mata kita dari penglihatan yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Menjaga kehormatan diri dari kegiatan yang dapat merusak seksualitas.***